Kasus PBB, Kuwu Kejuden Diperiksa

Kasus PBB, Kuwu Kejuden Diperiksa

\"\"Anggota FKKC dan Perangkat Desa Luruk Polres Cirebon SUMBER - Kuwu Desa Kejuden, Kecamatan Depok H Sukaryadi memenuhi panggilan polisi, kemarin (15/2) untuk dimintai keterangannya sebagai saksi dalam kasus dugaan penggelapan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Sukaryadi mendatangi Mapolres Cirebon sekitar pukul 10.00 WIB dengan ditemani ratusan kuwu dan perangkat desa yang tergabung dalam Forum Komunikasi Kuwu Cirebon (FKKC). Pantauan Radar, Ketua FKKC ini menjalani pemeriksaan di ruang unit II Sat Reskrim Polres Cirebon secara tertutup untuk umum. Pemeriksaan itu sendiri berjalan selama kurang lebih tiga jam. Karena tidak diperbolehkan masuk oleh pihak Polres Cirebon, ratusan kuwu dan perangkat desa hanya bisa menunggu Sukaryadi di luar pagar Mapolres Cirebon. Sekitar pukul 12.00 WIB pemeriksaan pun selesai. Saat keluar dari halaman Mapolres Cirebon, ratusan kuwu dan perangkat desa langsung menyambut Sukaryadi dengan berbagai macam yel-yel dan takbir. Bahkan, mereka pun berebut berjabat dan memeluk Sukaryadi. Usai menjalani pemeriksaan, Kuwu Kejuden langsung melakukan konsolidasi dengan para kuwu dan perangkat desa se-Kabupaten Cirebon sekaligus menggelar konfrensi pers di aula balai Desa Kejuden. Kepada wartawan, Sukaryadi mengatakan, bahwa tuduhan penggelapan pajak yang dialamatkan kepada dirinya adalah fitnah dan tidak benar, karena dirinya memegang bukti kuitansi pembayaran pajak atas nama warga yang melaporkannya itu untuk tahun 2007 dan 2010. “Saya menduga kasus ini ada muatan politik terkait soal pemilu kepala daerah khususnya pemilihan bupati,” ungkap Sukaryadi. Ditambahkan, dirinya secara pribadi belum akan melapor balik Sugiyono selaku pelapor kepada polisi. “Untuk saat ini saya pribadi belum ada niatan untuk melapor balik orang yang telah mencemarkan nama baik saya. Memang banyak sih yang meminta agar saya membuat laporan balik ke polisi,” ujarnya. Sementara itu, Kapolres Cirebon AKBP Hero Henrianto Bachtiar SIK MSi kepada Radar mengatakan pihaknya belum menentukan seorang tersangka. “Beliau (Kuwu Kejuden, red) kami panggil hanya untuk dimintai keterangannya sebagai saksi bukan sebagai tersangka. Kasus ini masih terus kami lakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya singkat saat menghadiri peresmian gedung SDN 1 Keduanan, kemarin (15/2). Seperti diberitakan sebelumnya, Kuwu Desa kejuden, H Sukaryadi dilaporkan warganya ke Polres Sumber. Sukaryadi dilaporkan atas dugaan penggelapan PBB oleh warga RT 01 RW 02 Desa Kejuden yang bernama Sugiyono sebesar Rp700 ribu. Nilai tersebut merupakan tunggakan pajak dari 2007-2009. (rdh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: